Impor Pakaian Bekas Bakal Dilegalkan, Siap Dipajaki 10%?
JAKARTA - Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Namun pedagang minta 'thrifting' itu dilegalkan dan siap dipajaki 10%. Apa respon pemerintah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat larangan impor pakaian bekas ilegal guna melindungi industri garmen dalam negeri.
Berita Terkait
- Momen Haru di Pekanbaru! Anak Panti dan Hotel Bintang Tiga Duduk Satu Meja
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
- Kondisi Terkini Andrie Yunus: Masih Dirawat, Belum Bisa Dijenguk
- Bareskrim Tetapkan Ketua Kadin Sultra Tersangka Tambang Nikel Ilegal
Jurus ini diambil di tengah maraknya peredaran pakaian bekas impor berharga sangat murah yang telah menekan produsen lokal.
Rencana pelarangan pakaian bekas impor dikemukakan Purbaya November tahun lalu. Saat itu, dia memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertindak lebih tegas terhadap masuknya pakaian bekas ilegal dari luar negeri.
"Pedagang minta 'thrifting' dilegalkan dan siap dipajaki 10%, apa respons Mendag?" sebut dia.
Purbaya pun berjanji akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memperkuat Permendag tersebut dengan beragam sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin impor.
Sejumlah pengamat ekonomi dan pelaku usaha fashion mendukung intervensi pemerintah untuk menahan banjir pakaian bekas berharga murah di pasar.
Namun, apakah kebijakan ini ampuh mendorong perkembangan industri garmen dalam negeri, sekaligus menentukan nasib bisnis thrifting yang kerap dikaitkan dengan konsep sustainable fashion?
Garmen Lokal Sulit Bersaing
Direktur Ekonomi dari lembaga thinktank Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai industri garmen dalam negeri sulit bersaing dengan pakaian bekas impor ilegal karena struktur biaya yang sangat timpang.
Dia mengatakan, harga per satuan pakaian bekas impor dari Taiwan, misalnya, hanya berkisar Rp1.700-2.000 per potong. Dengan tambahan biaya lain-lain sekitar Rp2.000, harga pokok penjualan maksimal hanya Rp4.000 per potong.
"Harga jual Rp15.000 per potong saja [pedagang] sudah untung besar," kata Nailul kepada CNA Indonesia.
Sebaliknya, biaya produksi pakaian di dalam negeri jauh lebih tinggi, dapat mencapai Rp98.000 per potong. "Ya tidak bisa bersaing, industri kita semakin turun," ungkap dia. (kc/dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar